Bukan Binomo, Polisi Ungkap Kasus Binary Option yang Menjerat Doni Salmanan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukan Binomo, Polisi Ungkap Kasus Binary Option yang Menjerat Doni Salmanan

Sabtu, 05 Maret 2022 | Maret 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-05T08:48:38Z

WANHEARTNEWS.COM - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan investasi dan kini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidikan kasus penipuan investasi Doni Salmanan tidak terkait dengan binary option Binomo.

Menurut Gatot, kasus Doni Salmanan adalah dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

"Doni Salmanan (dilaporkan) bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex," kata Gatot kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

"Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP," ungkap Gatot.

Pria yang mengaku sebagai crazy rich asal Bandung itu disangkakan dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya.

Penyidik telah meningkatkan penanganan perkara yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat. Sebanyak 10 saksi diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban dan tiga saksi ahli. 

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close