Terbaru, ada seorang oknum berpangkat Ajun Komisaris besar Polisi (AKBP) berinisial M diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan tindakan oknum perwira yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulsel mengindikasikan sosok pemerkosa itu adalah pria jahat.
Sebab, dia tega melakukan kejahatan seksual terhadap asisten rumah tangganya yang masih berusia 13 tahun.
"Ini sangat memalukan, kejahatan yang kejam, menambah catatan yang merusak moral institusi kepolisian dan tentunya kepada pelaku harus dihukum terberat yang setimpal," demikian kata Azmi, Selasa (8/3).
Azmi mendesak aparat kepolisian memberikan hukuman berat, termasuk sanksi pemecatan tidak hormat.
Menurut Azmi apa yang dilakukan AKBP M merupakan pelanggaran berat, kesalahan itu juga harus disikapi dengan hukuman penjara makismal.
"Diputuskan dalam sidang khusus untuk itu termasuk sanksi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Sumber: RMOL