WANHEARTNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatra. ETLE berlaku aktif mulai April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Sosialiasi telah digelar sejak awal Maret 2022.
"Yang pertama adalah pelanggaran over-burden ini di Tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.
Aan menyebut mulai Jumat, 1 April 2022, sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Aan memerinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
"Jadi setelah di-catch pelanggaran tersebut over-burden maupun overspeed, ini akan masuk ke administrative center Korlantas. Dari administrative center diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," tutur dia.
Masyarakat yang telah mengunduh situs ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika belum, maka surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.
"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," individualized organization dia.
Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Selain itu penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran over-burden maupun overspeed. Karena information kita yang ada overspeed maupun over-burden ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," ungkap dia.