WANHEARTNEWS.COM - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan satu persen, dari 10 menjadi 11 persen. Tepatnya, hal ini mulai berlaku pada awal April nanti, Beauties.
Dengan adanya kenaikan PPN ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari detikFinance, dimaksudkan untuk ikut berkontribusi dalam membangun pondasi pajak Indonesia yang kuat.
Selain itu, Direktur Tax Research Insitute Prianto Budi Saptono menjelaskan, kenaikan tarif ini juga adalah jalan tengah dalam menaikkan pendapatan negara di tengah situasi yang masih pandemi Covid-19 ini.
Rencana penyesuaian PPN baru ini play on words telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Tampaknya hal ini sudah mantap atau tak bisa diubah-ubah lagi, ya!
Kenaikan pajak ini tentunya akan terasa bagi seluruh kalangan, tak terkecuali bagi 'kesehatan dompet' kamu, Beauties. Mengutip CNBC Indonesia, barang yang dekat dengan masyarakan dan akan naik karena PPN 11% antara lain pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, engine, serta barang lainnya yang dikenakan PPN.
Tetapi, pemerintah juga mengatur adanya barang-barang yang tidak dikenai PPN, di antaranya pangan dasar yang dijual di pasar (beras, jagung, telur), barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya. Hal ini tentunya memberi angin segar, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.
Meski begitu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengungkap, kenaikan suatu barang akan 'memantik' kenaikan harga barang lainnya, dan itu tak terkecuali sembako. Itu karena harga barang lain yang dikenai PPN akan naik harganya, maka bisa mempengaruhi sembako.
Hal ini menuai professional juga kontra di berbagai kalangan, seperti pengamat ekonomi juga pengusaha, Beauties. Menurut Ekonom Senior Faisal Basri seperti dikutip dalam wawancara CNN TV (25/3), mengungkap kalau keputusan tersebut tidak bijak serta tak adil, sebab daya beli masyarakat yang masih lemah karena pandemi Covid-19.
Selain itu, ia juga mengungkap kalau pajak perusahaan justru diturunkan ke angka 22% dari 25%.
All things considered, bagaimana nih tanggapanmu? Sudahkah siap mengalami kenaikan harga bagi kamu yang hobi belanja tas dan pakaian, misalnya?