WANHEARTNEWS.COM - Irjen Napoleon Bonaparte melumuri M Kace dengan kotoran atau tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri.
Tinja itu rupanya sudah disiapkan Napoleon sebelumnya.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Napoleon didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace bersama-sama dengan tahanan Bareskrim Polri lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, yang penuntutannya dilakukan terpisah.
Awalnya M Kace dijerat Bareskrim Polri dengan sangkaan penistaan agama dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Irjen Napoleon juga ditahan dalam perkara lain. Napoleon lantas berniat menemui M Kace di selnya.
Singkatnya, Napoleon memerintahkan polisi yang berjaga di Bareskrim Polri mengganti gembok sel M Kace.
Polisi yang berjaga, yaitu Bripda Asep Sigit Pambudi, menurutinya karena takut Napoleon sebagai perwira tinggi Polri meski saat itu statusnya sebagai tahanan.
Setelahnya, Napoleon menyambangi M Kace di selnya dan terjadilah obrolan tentang perbuatan M Kace yang diduga menista agama.
Napoleon lantas melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
"Kemudian terjadi percakapan antara Terdakwa dengan M Kace dimulai dari identitas hingga terkait dengan konten YouTube M Kace yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW yang menurut M Kace mau menyadarkan seluruh umat Islam di Indonesia bahwa selama ini mereka dibohongi oleh orang Arab yang bernama Muhammad bin Abdullah dengan membawa ayat-ayat Al-Quran dan kutipan hadis Rasulullah," ucap jaksa membacakan dakwaan di PN Jaksel, Kamis (24/3/2022).
Napoleon kemudian meminta tahanan atas nama Dedy Wahyudi memanggil Maman Suryadi, tahanan lain yang merupakan anggota FPI, organisasi yang sudah dilarang pemerintah.
Maman Suryadi diminta Napoleon melakukan klarifikasi terkait hadis yang disampaikan M Kace.
Kemudian Napoleon menyuruh tahanan atas nama Djafar Hamzah mengambil bungkusan di kamar mandi kamar tahanannya.
Bungkusan berupa kantung warna putih itu ternyata berisi kotoran atau tinja manusia.
"Terdakwa membuka kantong plastik berwarna putih dan mengambil isi kantong plastik yang berisi kotoran atau tinja manusia dengan menggunakan tangan kanan dan berdiri menghampiri M Kace. Selanjutnya Terdakwa melumurkan bungkusan yang berisi kotoran atau tinja manusia ke wajah M Kace, yaitu dengan cara tangan kiri Terdakwa menjambak rambut M Kace dengan berteriak mengatakan, 'Tutup mata kamu dan mulut kamu' dan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M Kace sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang M Kace terbentur ke tembok," ucap jaksa.
M Kace pun berteriak meminta tolong. Napoleon kemudian mencuci tangannya setelah melumuri M Kace dengan tinja.
Setelahnya, tahanan lain melakukan penganiayaan terhadap M Kace.
Atas perbuatan mereka, M Kace mengalami luka sebagaimana visum et repertum RS Bhayangkara.
M Kace disebut mengalami pendarahan pada selaput bola mata kiri sisi luar, memar-memar disertai bengkak pada kepala dan wajah, serta pembengkakan pada pinggang akibat kekerasan tumpul.
Napoleon pun didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. detik