Fatwa Dibatalkan Sepihak Penistaan Agama Yaqut, PA 212 Ancam Kepung MUI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fatwa Dibatalkan Sepihak Penistaan Agama Yaqut, PA 212 Ancam Kepung MUI

Rabu, 02 Maret 2022 | Maret 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-02T13:52:19Z

WANHEARTNEWS.COM - Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika tak keluar fatwa atas banyaknya dugaan penistaan agama, termasuk yang diduga menjerat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin usai pertemuannya dengan Wasekjen MUI Pusat dibatalkan sepihak pada hari ini, Rabu siang (2/3).

"Seharusnya jam 14 siang hari ini kita diterima oleh Wasekjen, namun baru dibatalkan jam 12.50 WIB, tentunya ini mepet banget padahal belum lama ini kurang lebih dua bulan yang lalu kami PA 212 bersama sebagian dari KUHAP APA bertandang mendadak ke MUI untuk permasalahan yang sama," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/3).

Padahal pertemuan hari ini kata Novel, pihaknya dari Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) PA 212 dan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ingin mengetahui hasil tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya.

Salah satu hal ditindaklanjuti terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong.

"Namun kok mendadak sekali kami ditunda, padahal prosedur komunikasi kemarin kami jalani dengan baik, kalau begini kami dikecewakan lagi," tegas Novel.

Hingga saat ini kata Novel, pihaknya masih beritikad baik menerima penundaan pertemuan para hari ini. Namun, pihaknya menunggu dijadwal ulang.

Jika tidak ada kabar atau itikad baik dan jika MUI malah berpihak kepada Yaqut, maka pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran.

"Maka kami apa boleh buat akan adakan besar-besaran kepung MUI sampai keluar fatwa atau Ketum MUI-nya mundur karena Indonesia sudah menjadi darurat penista agama dan MUI jelas menjadi biang kerok kalau saat ini tidak bisa mengeluarkan fatwa," pungkas Novel.

KUHAP APA sendiri pada Selasa (1/3) telah berusaha melaporkan Menag Yaqut ke SPKT Bareskrim Mabes Polri.

Namun, laporannya ditolak karena pihak kepolisian meminta adanya fatwa dari MUI yang menyatakan bahwa pernyataan Menag Yaqut merupakan penodaan agama Islam.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close