Rusia jadi Negara Paling Terkena Sanksi di Dunia, Diganjar 2.778 Sanksi Sejak Invasi Ukraina -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rusia jadi Negara Paling Terkena Sanksi di Dunia, Diganjar 2.778 Sanksi Sejak Invasi Ukraina

Selasa, 08 Maret 2022 | Maret 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-08T03:57:21Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - 
Rusia telah menyandang predikat baru sebagai negara paling terkena sanksi di dunia. Jumlah sanksi yang didapatkan Rusia sejak menginvasi Ukraina telah melampaui Iran, Suriah, dan Korea Utara.

Situs yang melacak sanksi global, Castellum.AI mencatat Rusia memiliki 2.754 sanksi hingga 22 Februari sebelum Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui Donetsk dan Luhansk di Ukraina sebagai wilayah independen, dan diikuti invasi pada 24 Februari.

Namun sejak invasi hingga Senin (7/3), sebanyak 2.778 sanksi telah dijatuhkan kepada Rusia. Totalnya, Rusia memiliki 5.532 sanksi.

Jika dibandingkan, sanksi yang dimiliki Rusia saat ini adalah yang paling banyak di dunia, melewati Iran dengan 3.616 sanksi, Suriah dengan 2.608 sanksi, dan Korea Utara yang memiliki 2.077 sanksi.

"Ini adalah perang nuklir finansial dan peristiwa sanksi terbesar dalam sejarah," kata salah satu pendiri Catellum. AI Peter Piatetsky.

"Rusia berubah dari menjadi bagian dari ekonomi global menjadi satu-satunya target sanksi global terbesar dan paria keuangan dalam waktu kurang dari dua minggu," lanjutnya, seperti dikutip Bloomberg.

Sebagian besar sanksi sebelumnya dijatuhkan terhadap Rusia terkait dengan campur tangan dalam pemilihan presiden AS 2016 dan serangan terhadap pembangkang politik di Rusia dan luar negeri.

Sanksi baru sebagian besar menghantam individu, termasuk pejabat tinggi Rusia dan oligarki yang memiliki koneksi ke Putin.

Daftar perusahaan swasta yang terus bertambah juga telah menangguhkan operasi di Rusia dan Belarusia, yang bekerja sama dengan Rusia, yang semakin melumpuhkan perekonomian negara.

Swiss memiliki sanksi terbanyak terhadap Rusia dengan 568 sanksi, diikuti oleh Uni Eropa dengan 518 sanksi, Prancis dengan 512 sanksi dan Amerika Serikat dengan 243 sanksi. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close