Dikuliti Habis-habisan! Abdul Chair Bebrkan Alasan Hakim Vonis Lepas Penembak Mati Laskar FPI Tak Masuk Akal -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dikuliti Habis-habisan! Abdul Chair Bebrkan Alasan Hakim Vonis Lepas Penembak Mati Laskar FPI Tak Masuk Akal

Selasa, 22 Maret 2022 | Maret 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-22T10:56:21Z

Dikuliti Habis-habisan! Pakar Hukum Ungkap Alasan Majelis Hakim Vonis Lepas Penembak Mati Laskar FPI Tak Masuk Akal

WANHEARTNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Abdul Chair Ramadhan mengkritisi alasan pengadilan menjatuhkan vonis lepas terhadap dua penembak laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Menurutnya, pembunuhan dengan dalih pembelaan terpaksa tidak masuk akal.

Ia menjelaskan pembelaan terpaksa mengharuskan adanya kondisi goncangan jiwa yang hebat. 

Sedangkan ketika peristiwa itu terjadi, laskar FPI justru berada di dalam kendali terdakwa karena mereka tidak bersenjata.

"Terdakwa dalam posisi memiliki senjata, sedangkan FPI tidak. Maka jika laskar mencekik, mengeroyok, menjambak atau merebut senjata terdakwa, itu bukan kondisi mendesak untuk melakukan pembunuhan. Karena bisa dilakukan pelumpuhan," katanya saat dihubungi pada Selasa (22/03/2022).

Chair memaparkan pembelaan diri harus sesuai dengan ancaman itu sendiri. 

Tidak boleh pembelaan tidak seimbang atau melebihi dengan ancaman yang terjadi, jadi harus proporsional.

"Dalam hukum pidana, ini disebut asas subsidiariteit. Artinya Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dengan cara yang dipakai di satu pihak dan kepentingan yang dikorbankan. Jadi, harus proporsional karena serangan tangan kosong dengan pistol jelas berbeda jauh," tegasnya.

"Maka, kembali dipertanyakan mengapa Terdakwa tidak menggunakan kesempatan guna sekedar melumpuhkan dengan tembakan yang tidak mengarah pada kematian?," tuturnya.

Diketahui, Briptu Fikri dan Ipda M. Yusmin divonis lepas terkait peristwa penembakan laskar FPI di KM 50 Cikampek.

Keduanya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena disebut melakukan pembelaan diri saat peristiwa terjadi.

Terpisah, Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora ia menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi preseden buruk kinerja Kepolisian terkait penghilangan nyawa orang lain. Menurutnya, kasus yang sama bisa jadi terulang kembali. fin

×
Berita Terbaru Update
close