Kasus ini sendiri menyeret dua 'insane rich' Indra Kenz dan Doni Salmanan. Supaya uang kembali, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan oleh para korban.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan agar para korban membentuk paguyuban. Kemudian menunjuk kuasa hukum dan mendata investasi yang telah ditanamkan.
"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Selanjutnya, secara bersama-sama mengajukan ke pengadilan agar aset sitaan dikembalikan.
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," ujarnya.
Selanjutnya tergantung pengadilan. Namun, dia mengingatkan jangan sampai korban tak masuk ke paguyuban, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari di mana masih ada korban yang belum terdata.
"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Pengadilan akan memutuskan bahwa uang itu dianukan (diberikan) ke mana, supaya tidak nanti disita untuk negara," katanya.
"Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, kemudian diinventarisir aset-asetnya. Jangan sampai nanti ada yang kelewatan karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian akan bisa menjadi masalah di belakang hari," terangnya.
Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 T
Bareskrim Polri menyatakan telah menyita aset terkait investasi ilegal. Totalnya lebih dari Rp 1,5 triliun.
"Kalau nggak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kita sita dan ini terus berkembang, karena kerja sama kita yang baik dengan jajaran PPATK," individualized structure Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Sementara, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan ada beberapa kelompok dalam investasi ilegal. Sebutnya, perusahaan biasa, koperasi, robot exchanging, dan yang kini tengah berkembang double choice.
Di Bareskrim, ada tiga perkara yang ditangani terkait double choice, yakni dua perkara di tindak pidana ekonomi dan khusus, dan satu perkara ada di tindak pidana siber.
"Untuk aplikasi exchanging Binomo itu satu tersangka , dan double choice aplikasi FBS dua tersangka, dan Doni di cybercrime. Saat ini Polri penyidik telah menahan keempat tersangka tersebut dan saat ini lagi mengembangkan terkait dengan aset following," katanya.
"Tim kami terkait dengan FBS dan Binomo ada yang di Medan di Bandung ada yang di sekitar Jakarta. Kami sudah menyita beberapa aset, baik rumah, bangunan dan beberapa mobil mewah dan kami sudah memblokir beberapa rekening yang kita duga terkait perkara yang disangkakan," ujarnya.
Dia merinci, adapun aset yang disita itu yakni mobil Ferrari, Tesla, hingga rumah di kawasan BSD.
"Terkait benda yang disita ada mobil Ferrari, kemudian ada mobil Tesla dan berapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, mungkin ada beberapa tanah dan bangunan lagi," ujarnya.
Korban dugaan penipuan aplikasi Binomo dan Quotex mungkin bisa sedikit bernapas lega. Sebab, uang mereka yang hilang punya potensi untuk kembali.
Kasus ini menyeret dua 'insane rich' Indra Kenz dan Doni Salmanan. Supaya uang kembali, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan oleh para korban.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan agar para korban membentuk paguyuban. Kemudian menunjuk kuasa hukum dan mendata investasi yang telah ditanamkan.
"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," katanya.
Selanjutnya, secara bersama-sama mengajukan ke pengadilan agar aset sitaan dikembalikan.
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," ujarnya.
Selanjutnya tergantung pengadilan. Namun, dia mengingatkan jangan sampai korban tak masuk ke paguyuban, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari di mana masih ada korban yang belum terdata.
"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Pengadilan akan memutuskan bahwa uang itu dianukan (diberikan) ke mana, supaya tidak nanti disita untuk negara," katanya.
"Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, kemudian diinventarisir aset-asetnya. Jangan sampai nanti ada yang kelewatan karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian akan bisa menjadi masalah di belakang hari," terangnya.