Fatwa Haram Nikah Beda Agama Diteken KH Maruf Amin, Ketua MUI: Selanjutnya terserah Anda -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fatwa Haram Nikah Beda Agama Diteken KH Maruf Amin, Ketua MUI: Selanjutnya terserah Anda

Rabu, 09 Maret 2022 | Maret 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-09T13:51:34Z

WANHEARTNEWS.COM - Pernikahan beda agama di Semarang jadi sorotan nasional. Kalangan pemuka agama dimintai pendapatnya soal nikah beda agama tersebut.

Nah Ketua Komisi MUI, KH Muhammad Cholil Nafis ngaku mendapat banyak pertanyan soal bikah beda agama.

Maka Ketua MUI itu menegaskan sesuai Fatwa MUI pada 2005, nikah beda agama hukumnya tidak sah.

Haram hukumnya

KH Cholil Nafis menjelaskan hukum nikah beda agama tidak sah itu berlaku bagi yang semua orang Islam.

"Menjawab banyak pertanyaan ttg nikah beda agama maka saya tegaskan menurut fatwa MUI hukumnya tdk sah, baik pernikahan beda agama yg muslim maupun yg muslimah. Selanjutnya saya terserah anda," cuit KH Cholil Nafis dikutip Hops.ID dari Twitternya, Rabu 9 Maret 2022.

Fatwa nikah beda agama haram bagi muslim ini diteken dalam Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa ini ditekan oleh KH Maruf Amin lho sebagai ketua komisi fatwa kala itu.


Fatwa haram nikah beda agama ini melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, kala itu disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama.

Pertimbangan kedua, perkawinan beda agama bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah masyarakat.

Pertimbangan ketiga, di tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih HAM dan kemaslahatan.

Wanheart News

Pertimbangan keempat, untuk mewujudkan dan memelihara ketenteraman kehidupan rumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.

Fatwa ini juga memperhatikan Fatwa MI dalam Munas II tahun 1980 tentang Perkawinan Campuran. serta pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VI MUi 2005.

Akhirnya Komisi Fatwa MUI memutuskan dua hal. Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan beda laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah.

Nikah beda agama viral

Sebuah pernikahan beda agama di Semarang jadi viral di media sosial TikTok.

Dalam konten di akun Tiktok @sacha_alya, pernikahan beda agama dilangsungkan di sebuah gereka, dengan mempelai wanita berjilbab lho. Pernikahan beda agama ini melibatkan konselor pernikahan, bernama Ahmad Nurcholis.

Dalam keterangannya, Nurcholis membenarkan pernikahan beda agama itu terjadi pada Sabtu pekan lalu. Nurcholis dalam prosesi nikah itu statusnya sebagai saksi pernikahan.


Nurcholis menyampaikan pernikahan beda agama itu melalui akad dan pemberkatan di dua lokasi berbeda lho.

Dia mengungkapkan akad dilakukan di sebuah hotel Kota Semarang dan dilanjutkan pemberkatan di Gereja St. Ignatius Krapyak.

"Kemarin mereka akad dan pemberkatan di tempat berbeda," jelasnya dikutip Hops.ID dari Suara.com, jaringan Hops.ID, Selasa 8 Maret 2022.

Ternyata Nurcholis mengatakan pasangan beda agama itu melalui konseling pernikahan dua tahun lho.

Nurcholis mengatakan untuk bisa sampai pernikahan beda agama ini, sejoli tersebut menjalani proses yang cukup lama dan tidak mudah, banyak hal harus dilalui.

Nurcholis mengaku telah menangani pernikahan beda agama lebihdari 30 kali, jadi pasangan beda agama yan nikah akhir pekan lalu itu bukan yang pertama kali dia tangani gitu.***

Sumber: hops
×
Berita Terbaru Update
close