WANHEARTNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Pandjaitan bisa terkena pidana telah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) palsu di Istora Senayan.
“Luhut Panjaitan dan Joko Widodo patut diduga turut serta melakukan tindak pidana dan dapat dijerat dengan ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 14 UU No 1/1946, karena turut serta dalam prosesi pemberian dukungan abal-abal APDESI untuk Jokowi tiga periode,” kata sastrawan politik Ahmad Khozinudin kepada redaksi SuaraNasional, Kamis (31/3/2022).
Kata Khozinudin, Jokowi dan Luhut telah ceroboh, dengan memberikan panggung dan legitimasi bagi organisasi Apdesi abal-abal untuk menyampaikan aspirasi yang inkonstitusional dihadapan publik.
“Semoga, segenap rakyat Indonesia paham. Bahwa narasi tiga periodik bukan hanya bersumber dari data big hoaks, tetapi ternyata juga disuarakan oleh organisasi hoaks,” papar Khozinudin.
Khozinudin meminta kepolisian untuk mengungkap dalang intelektual yang menggiring opini seolah-olah seluruh anggota Apdesi mendukung perpanjangan masa jabatan presiden sekaligus mencemarkan kehadiran presiden dalam acara dan mendapatkan dukungan tiga periode dari seluruh anggota Apdesi.
Selain itu, patut diduga dukungan yang disampaikan oleh Surta Wijaya yang mengaku ketua Apdesi adalah kebohongan publik, yang menerbitkan keonaran, yang merasakan masyarakat.
“Itu artinya, Surta Wijaya diduga menjadi dalang intelektual dan telah melanggar ketentuan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Atau, kalau dia mengaku hanya aktor yang menjalankan peran, dirinya harus menjelaskan kepada publik, siapa aktor dibalik dukungan abal abal Jokowi tiga periode yang disuarakan oleh Apdesi,” pungkasnya. /suaranasional