Enaknya Hakim Itong Kerap Terima Uang Setiap Pimpin Sidang Urus Perkara -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Enaknya Hakim Itong Kerap Terima Uang Setiap Pimpin Sidang Urus Perkara

Rabu, 09 Maret 2022 | Maret 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-09T13:18:56Z

WANHEARTNEWS.COM - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) diduga kerap menerima uang setiap memimpin sidang terkait penanganan perkara. Dugaan penerimaan uang tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sejumlah saksi.

Sejumlah saksi tersebut yakni tiga orang Pengacara, Darmaji; Dodik Wahyono; dan Rachmat Harjono Tengadi. Kemudian, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Joko Purnomo, serta dua pihak swasta Ahmad dan Made Sri Manggalawati. Mereka dikonfirmasi soal aliran uang untuk Itong Isnaeni Hidayat.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya di pimpin oleh tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.
Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.

Sumber: okezone
×
Berita Terbaru Update
close