Hasil Kunker Anggota DPR: dr Sunardi Tidak Melakukan Aksi Terorisme -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasil Kunker Anggota DPR: dr Sunardi Tidak Melakukan Aksi Terorisme

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-24T13:12:49Z
WANHEARTNEWS.COM - Masih terkait dengan kasus penembakan dr. Sunardi di Solo oleh Densus 88 yang mengakibatkan meninggalnya dokter yang sehari-hari berpraktek di rumahnya dan pesantren daerah Sukoharjo itu meninggal dunia masih menyisakan banyak pertanyaan penting.

Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Romo HR Muhammad Syafii selaku Anggota Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa dr. Sunardi yang tewas di tangan Densus 88 beberapa waktu lalu tidak melakukan aksi terorisme.

Adapun kesimpulan itu diperolehnya usai melakukan kunjungan kerja Komisi III DPR ke Sukoharjo terkait kasus penembakan mati terhadap dokter Sunardi.

“Setelah mendengar langsung pemaparan pihak Densus 88, Romo menyimpulkan dr. Sunardi tidak melakukan tindakan aksi terorisme,” ujar Romo Syafii melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (23 Maret 2022).

Anggota DPR dari Partai Geridnra itu juga mengingatkan, berdasarkan UU Tindak Pidana Terorisme No. 5 Tahun 2018 aksi terorisme merupakan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan korban secara massal dan merusak fasilitas publik. Dimana hal ini sesuai motif ideologi politik dan gangguan keamanan.

Terkait kasus dr. Sunardi, Romo Syafii menyebut tembak mati yang dilakukan Densus 88 Antiteror tidaklah tepat. Terlebih yang bersangkutan tidak membawa senjata tajam.
Dilanjutkan Romo, di pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 2018 itu, bahwa penangkapan terduga terorisme harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, yang dilakukan secara penuh kehati-hatian. Artinya, dia tidak boleh disiksa, tidak boleh diperlakukan secara kejam, tidak boleh dihina, atau dijatuhkan harkat martabatnya sebagai manusia. “Yang terjadi ini ada kesalahan prosedur,” kata Romo.

“Kita semua berharap, ke depan Densus 88 diharapkan melakukan evaluasi kembali dalam proses penangkapan terduga teroris sesuai yang tertuang dalam UU Tindak Pidana Terorisme No. 5 Tahun 2018,” pungkasnya. 

(Sumber: Panjimas)
×
Berita Terbaru Update
close