WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo menyebut “Stop Perang” tanpa menyebutkan nama negara yang sedang konflik Rusia dan Ukraina sudah benar.
Meski demikian, perwakilan Indonesia di PBB dianggap offside lantaran mendukung posisi Ukraina dan tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi.
Menurut Gurubesar ilmu hukum internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, makna pernyataan presiden tersebut tidak merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB.
Pasal tersebut mewajibkan negara agar menahan diri dari penggunaan kekerasan (perang) dalam melakukan hubungan internasional terhadap integritas wilayah negara lain.
"Presiden lebih merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB yang mewajibkan negara untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional,” kata Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/3).
Namun, ia mengaku menyayangkan pernyataan perwakilan Indonesia di PBB yang kadung mendukung Ukraina dalam resolusi terkait situasi di Ukraina.
"Apa hendak dikata nasi telah menjadi bubur. Indonesia tdak lagi bisa secara maksimal dalam posisi sebagai 'bagian dari solusi' dalam pertikaian Rusia dengan Ukraina, tetapi telah berposisi sebagai 'bagian dari masalah’,” ujarnya.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini berharap, Kementerian Luar Negeri harus mawas diri sebelum mengeluarkan pendapatnya. Tujuannya, agar tidak memicu pertikaian lebih besar lagi antara Rusia dan Ukraina.
"Kemlu tidak seharusnya sekadar mengekor perspektif kebanyakan negara, apalagi negara-negara besar yang memiliki pengaruh,” tutupnya.
Sumber: RMOL