WANHEARTNEWS.COM - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.
Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait aset Indra Kenz. Surat tersebut terkait keperluan penyitaan.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Aset milik Indra Kenz mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah disita.
Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita: Ferrari, Tesla, hingga Rumah Mewah
"Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," tuturnya.
Whisnu mengatakan penyitaan akan segera dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Dia mengklaim tim dari Bareskrim akan bergerak ke Sumut pada Senin (7/3).
"Meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat dan akan men-following aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," imbuh Whisnu.
YouTuber Erwin Laisuman Bakal Diperiksa
Ada sejumlah saksi-saksi yang akan diperiksa terkait Binomo. Salah satunya YouTuber Erwin Laisuman.
"Iya EL (Erwin Laisuman) sudah kita layangkan panggilan," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Chandra mengatakan Erwin Laisuman rencananya akan diperiksa pada Selasa (8/3) pekan depan. Erwin Laisuman diperiksa sebagai saksi.
Doni Salmanan Masuk Radar Polisi
Bareskrim Polri juga melakukan pengusutan atas terlapor Doni Salmanan. Meski begitu, Doni Salmanan diselidiki bukan terkait aplikasi Binomo, melainkan Quotex.
"Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan stage Binomo, melainkan menggunakan stage Quotex," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Adapun kasus yang menyeret Doni Salmanan baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara hari ini. Polisi sudah memeriksa 10 saksi, 7 di antaranya saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.
Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Dalam kasus ini, Gatot menjelaskan Doni terancam dijerat dengan pasal berlapis. Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal tentang judi on the web, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gatot menyebut Doni terancam 20 tahun penjara.