WANHEARTNEWS.COM - Operasi Keselamatan Jaya mulai digelar Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) hari ini. Operasi ini membidik pengendara bermotor yang melakukan 7 pelanggaran. Apa saja?
Dilihat dari akun Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan Jaya akan digelar selama dua pekan terhitung mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022. Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah daerah telah menyiapkan 3.164 personel untuk diturunkan dalam kegiatan ini.
"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI," customized organization Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, pekan lalu, dikutip dari Antara.
Sedikitnya ada tujuh pelanggaran prioritas yang diutamakan oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022. Endra Zulpan menegaskan aparat gabungan yang diturunkan dalam operasi tersebut akan mengedepankan langkah persuasif humanis dalam pelaksanaannya.
Meski begitu, pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Berikut ini tujuh sasaran pelanggaran selama Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang bakal ditindak oleh polisi:
- Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP: Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda withering banyak Rp 750 ribu.
- Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur: Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang: Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan withering lama 1 bulan atau denda withering banyak Rp 250 ribu
- Tidak Menggunakan Helm Standar SNI: Apabila pengendara tidak memakai steerage SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan withering lama 1 bulan atau denda withering banyak Rp 250 ribu.
- Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol: Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan withering lama 1 tahun atau denda withering banyak Rp 3 juta
- Melawan Arus: Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan withering lama 2 bulan atau denda withering banyak Rp 500 ribu
- Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan withering lama 1 bulan atau denda withering banyak Rp 250 ribu.
"Akan ada juga penegakan hukum terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran nantinya," tegas Endra Zulpan.