CATAT! Ini Bocoran Aturan Facebook cs di RI: Sanksi Blokir, Denda hingga Bui -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CATAT! Ini Bocoran Aturan Facebook cs di RI: Sanksi Blokir, Denda hingga Bui

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-24T05:21:16Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Ternyata sejak 2019 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan regulasi khusus untuk mendenda platform penyedia layanan digital, jika kedapatan memuat konten terlarang atau melanggar hukum.

Kebijakan itu juga disusun bersama Kementerian Keuangan dan ditujukan untuk perusahaan seperti media sosial, e-commerce, fintech, hingga operator telekomunikasi.

Menurut Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Seperti melansir kompas.com menyebutkan bahwa saat aturan itu diberlakukan, perusahaan terkait harus menghapus konten negatif yang ketahuan tayang di platformnya sesegera mungkin.

Untuk konten negatif yang dinilai mendesak, harus dihapus dalam 4 jam sejak permintaan diajukan. Konten yang masuk dalam kategori ini, yaitu konten yang dinilai sensitif seperti tentang keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak, serta pornografi.

Adapun konten yang dinilai tidak begitu mendesak, harus dihapus dalam 24 jam. Permintaan itu bisa diajukan oleh pemerintah dari lembaga mana pun, bukan hanya Kominfo, Kemenkeu atau kementerian lainnya.

Menurut sumber yang dikutip, platform terkait akan terancam blokir jika gagal memenuhi permintaan pemerintah.

Tak hanya itu, sumber yang tak mau disebut namanya itu juga mengatakan, karyawan perusahaan pun terancam sanksi pidana jika tidak mampu mengabulkan pengajuan pemerintah untuk menghapus konten negatif.

Denda Rp 1 juta per konten

Besaran denda dalam aturan ini sendiri masih dibahas karena diukur berdasarkan ukuran keparahan konten atau berdasarkan jumlah pengguna platform terkait di Indonesia. Namun menurut draft regulasi ini, dendanya bisa mencapai Rp 1 juta per konten.

Jumlah tersebut bisa jadi lebih besar jika kontennya tayang lebih lama.

Beberapa petinggi platform terkait yang diinformasikan tentang aturan itu mengatakan bahwa regulasi tersebut akan sulit dijalankan.

Sebab, ancaman denda dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan hingga mengancam kebebasan berkespresi bagi pengguna.

Aturan itu sendiri kabarnya sekarang masih disusun oleh Kominfo dan Kemenkeu dan ditargetkan rampung Juni tahun ini.

Sumber: lawjustice
×
Berita Terbaru Update
close