Terkesan Jawa Sentris, Ini Penjelasan Kemenag soal Label Halal Berwarna Ungu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkesan Jawa Sentris, Ini Penjelasan Kemenag soal Label Halal Berwarna Ungu

Minggu, 13 Maret 2022 | Maret 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-13T12:43:37Z

WANHEARTNEWS.COM - Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meresmikan label halal Indonesia. Label halal baru itu akan menggantikan label halal MUI.

Kepala Badan BPJH Muhammad Aqil Irham menjelaskan alasan logo halal baru berwarna ungu dan terkesan Jawa sentris.

Selain warna ungu, juga ada warna hijau toska dalam logo halal baru tersebut. Kemudian, logo halal yang terkesan Jawa sentris itu sebenarnya menyuguhkan nilai nusantara dan Islam di dalamnya.

"Memang secara simbolik bentuknya seperti wayang dan terkesan Jawa, namun corak dan motifnya serta warna ungu dan hijau toska sebagai warna utama dan sekunder mengandung nilai-nilai Nusantara dan Islam," kata Aqil saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (13/3/2022).

Aqil menyampaikan, bentuk dan corak dalam logo halal baru kini sangat kuat akan karakter Indonesia yang masyarakatnya terkenal religius. Hal Itu terlihat dari paduan kaligrafi dan pola batik Nusantara dimana mengandung nilai-nilai universal yaitu nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan.

"Namun tulisan arab kaligrafi di bentuk wayang itu, bertuliskan halal," ujarnya.

Adapun hal substantif lainnya, lanjut Aqil, adalah nilai-nilai Islam yang menjadi rahmatan lil alamin dengan pendekatan seni dan budaya lokal. Di mana, mengakomodasi kearifan lokal, dan seluruh budaya di Indonesia.

Aqil menegaskan, dikeluarkannya logo halal baru tersebut sudah didiskusikan dengan berbagai pihak. Dari beberapa logo yang ada pihaknya memilih dan menetapkan salah satu logo menjadi logo halal baru di Indonesia.

"Kita berdiskusi dengan beberapa pihak dan proses penentuannya dari beberapa alternatif kita memilih untuk kita tetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Aqil menjelaskan bahwa BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Regulasi memberi wewenang kepda BPJPH untuk menetapkan label halal yang berlaku nasional," katanya.

Sumber: okezone
×
Berita Terbaru Update
close