WANHEARTNEWS.COM - Angelina Sondakh menghirup udara bebas usai menjalani masa pidana 9 tahun 10 bulan 5 hari. Ia pamitan dengan napi lain.
"Angelina menyempatkan diri juga berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan dan menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).
Angelina juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya.
"Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkan ia harus berada di lapas selama hampir 10 tahun. Dan ia mengatakan bahwa tindakannya yang dulu tidak patut dicontoh," individualized organization Rika.
Wanita yang akrab disapa Angie itu kini mejalani cuti menjelang bebas (CMB). Sementara itu, masa reintegrasi sosial Angelina Sondakh berakhir pada 1 Juni 2022.
Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"CMB mulai dilaksanakan tanggal 3 Maret 2022 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun.
"Telah disusun rencana bimbingan serta melakukan asessment kebutuhan bagi yang bersangkutan dalam rangka pembimbingan lapor diri klien dilaksanakan 2 minggu sekali dengan fix strategies yaitu virtual dan tatap muka," jelas Ibnu.
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012. Dia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.
Uang denda Rp 500 juta telah dibayar lunas oleh Angie, sementara dari hukuman uang pengganti itu, Angie telah membayar Rp 8.815.972.722, sisa Rp 4.538.027.278 yang akan diganti dengan hukuman kurungan 4 bulan 5 hari.