WANHEARTNEWS.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex, terungkap isi saldo Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan yang mencapai lebih dari setengah Triliun.
Informasi perihal isi saldo Doni Salmanan terungkap lewat unggahan foto instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019-2024, Ahmad Sahroni @ahmadsahroni88, Rabu (9/3)
"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar. PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar,”
Ahmad Sahroni pun menuliskan caption dalam postingan IG nya tersebut, "Gilaaaaakkkkkk.....toppp banget DS..." tulisnya
Unggahan ini pun mendapat beragam reaksi dari netizen. Seperti yang diungkapkan akun @timmhanz "Emg bener2 SULTAN!!!! Indosiar kudu bikin nihh “From sultan to rutan”
Sementara itu seorang netizen juga mempertanyakan, perihal korban-korban Doni yang diperkirakan rugi miliaran rupiah. "Uang nya d balikin k korban ga sih kalo ada kasus bgni.. just asking," ungkap akun @its_jojooooooo
Sejumlah artis pun ikut berkomentar perihal postingan total isi saldo DS. Atta Halilintar salah satunya, lewat akunnya @attahalilintar, atta hanya berkomentar lewat emoji terkejut.
Adapula @dittopercussion yang berkomentar "Bikin warkop bisa jadi berapa toko ya ?? @warkopnyc.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan "crazy rich" atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3/2022) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.
Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.
Sumber: tvOne