Tidak Memiliki Dana, Jaya Suprana Cabut Gugatan Preshold di MK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Memiliki Dana, Jaya Suprana Cabut Gugatan Preshold di MK

Selasa, 29 Maret 2022 | Maret 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-29T08:09:03Z

WANHEARTNEWS.COM - Permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden )presidential threshold) ditarik oleh budayawan Jaya Suprana selaku pemohon permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengeluarkan Ketetapan Nomor 16/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, yang digelar secara daring pada Selasa (29/3).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon," ujar Anwar Usman bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya yang hadir di ruang sidang.

Anwar Usman menyebutkan, Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara ini. Namun pada 14 Maret 2022, Mahkamah menerima surat perihal permohonan pencabutan pengujian Pasal 222 UU 7/2017.

Maka dari itu, dia menyatakan bahwa permohonan Jaya Suprana menarik kembali perkara tersebut dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang kemudian menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali tersebut beralasan hukum.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Mahkamah Konstitusi," demikian Anwar Usman.

Dalam Sidang Pleno Pendahuluan beberapa pekan lalu, Jaya Suprana yang hadir tanpa kuasa hukum mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu membatasi hak warga negara untuk maju dalam pencalonan wakil presiden.

Adapun norma yang diuji oleh Pemohon yakni Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Menurut Jaya Suprana, dengan adanya peraturan presidential threshold ini hasrat tidak ingin melanjutkan karena tidak memiliki akses ke partai politik dan tidak memiliki dana.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close