WANHEARTNEWS.COM - Pengaturan suara Adzan dulu pernah disampaikan oleh Wakil Presiden Budiono tahun 2012, dan NU terdepan menolak.
"Memang harus sekeras-kerasnya, udah benar, tidak usah diatur-atur," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil waktu itu.
Sebuah jejak digital...
[Selasa, 01 Mei 2012]
NU Tolak Ide Boediono soal Pengaturan Suara Azan
Wakil Presiden Boediono sedang kebanjiran kecaman dari para ulama. Pidatonya di pembukaan Mukatamar VI, Dewan Masjid Indonesia, Jumat (27/4/2012), yang meminta volume azan agar lebih dikecilkan, rupanya tak bisa diterima begitu saja.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj bahkan mengecam pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia itu. Said menegaskan, pemerintah tak perlu jauh mengatur cara beribadah sebuah agama. Karena menurut Said, suara azan adalah sebuah panggilan dan mesti tetap dikumandangkan sekeras-kerasnya.
"Memang harus sekeras-kerasnya! Selama ini sudah berjalan seperti itu. Nggak usah diatur-atur, nggak usah diralat dan nggak usah dibatas-batasin!" tegasnya usai meresmikan gedung Pimpinan Cabang Nahdathul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (30/4/2012).
Sejatinya, penggunaan pengeras suara dalam mengumandangkan azan di sejumlah daerah itu berbeda-beda. Karena tergantung kesepakatan atau aturan yang berlaku di masyarakat lokal tersebut.
[Sabtu, 28 April 2012]
PWNU Jatim Kecam Pernyataan Wapres Soal Pengaturan Azan
Pernyataan Wakil Presiden, Boediono soal pengaturan Azan di Muktamar Dewan Masjid Indonesia, Jumat (27/4/2012) menuai kecaman dari Ketua PWNU Jawa Timur, Mutawakkil Alallah.
Menurut Mutawakkil, pernyataan Wapres untuk mengatur suara Azan justru dapat memancing konflik horizontal di masyarakat.
"Ungkapan wapres memancing timbulnya konflik horizontal berbau SARA," kata Mutawakkil pada Republika, Jumat (27/4/2012).
Menurut Mutawakkil, pernyataan Wapres menunjukkan bahwa orang nomor dua di Indonesia itu bukanlah sosok Pancasilais.
Pasalnya, sila pertama dalam Pancasila adalah 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. Pasal itu tentang ibadah dan beragama. Selain itu, kata dia, seharusnya Wapres lebih fokus untuk menyelesikan masalah krusial di negeri ini dibandingkan merespons masalah pengaturan suara Azan seperti kemiskinan dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mutawakkil yakin, bahwa hanya segelintir orang yang protes karena terganggu dengan suara Azan. Terlebih suara Azan dikumandangkan bukan di waktu-waktu istirahat seperti waktu tidur di malam hari. Azan dikumandangkan saat orang harus beraktivitas. Artinya, seharusnya tidak ada yang terganggu istirahatnya karena mendengar suara Azan.