WANHEARTNEWS.COM - Kegaduhan soal wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden akhirnya ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo. Tanggapai Jokowi ini mengakhiri penantian publik yang sebelumnya mendesak supaya presiden buka suara terkait polemik tersebut.
Jokowi mengaku tetap patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, wacana penundaan pemilu tak dapat diputus begitu saja.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi, Sabtu, 5 Maret 2022.
Tak Bisa Dilarang
Meski begitu, lanjut Jokowi, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi. Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," lanjutnya.
UUD 1945 Sudah Mengatur
Konstitusi mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden. Pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk pada Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Sumber: viva