WANHEARTNEWS.COM - Bareskrim Polri kembali menyita beberapa aset dari tersangka kasus aplikasi double choice (Binomo) Indra Kenz. Berikut ini kabar teranyarnya.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan pihaknya telah menyita mobil Tesla dan Ferrari. Kemudian, ada beberapa rumah mewah di Medan dan BSD Tangerang Selatan milik Indra Kenz.
"Terkait yang disita, ada mobil Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan lagi," individualized structure Whisnu, dalam jumpa pers di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
"(Jumlah aset yang disita) mungkin ratusan miliar," imbuhnya.
Wishnu menerangkan saat ini pihaknya masih meminta review independen untuk mengecek harga seluruh barang yang disita dari tersangka Indra Kenz.
"Tapi kita masih meminta review independen untuk mengecek berapa kira-kira harga sebenarnya," ujarnya.
Rekening Indra Kenz Diblokir
Saat ini rekening Indra Kenz yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) isinya Rp 1,8 miliar.
"Jumlahnya, ya, sementara kita dapat dari PPATK kurang-lebih Rp 1,8 miliar," individualized structure Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Candra menerangkan saat ini rekening itu masih berstatus diblokir. Nantinya polisi akan melakukan penyitaan jika ditemukan indikasi pidana.
"Isi rekening kita belum (disita) ya, belum kita ini, baru kita blokir saja. Kita menunggu dari PPATK. Kalau itu memang terindikasi pidana, kita sita," individualized structure Candra.
Aset yang Disita
Aset itu terdiri dari rumah dan mobil Ferrari. Hal ini dibenarkan oleh Polda Sumut.
"Benar Polda Sumut mendampingi penyidik Bareskrim melakukan penyegelan dalam pengawasan BB (barang bukti) aset milik tersangka IK yang ada di Medan," individualized structure Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (10/3/2022).
Hadi mengatakan penyegelan dan penyitaan dilakukan terhadap dua rumah dan satu unit mobil Indra Kenz. Barang-barang tersebut saat ini dalam pengawasan Bareskrim Polri.
"Dua rumah, satu mobil Ferrari," sebut Hadi.
Hadi menyebut rumah yang disegel itu berada di Jalan Cemara Asri Jalan Blueberry, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Satunya lagi berada di Jalan Cemara Asri Seroja 2, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Yang lain masih dalam penelusuran tim," sebut Hadi.