WANHEARTNEWS.COM - Bareskrim Polri berupaya memenuhi harapan masyarakat korban Binomo dan Quotex. Lembaga FBI-nya Indonesia itu berhasil menyita aset Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar. Bareskrim juga masih terus mengejar uang para korban yang disembunyikan Indra dengan nilai aset mencapai Rp 57,2 miliar.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, beberapa waktu lalu telah diumumkan bahwa ada beberapa aset dari tersangka kasus Binomo yang disita. Di antaranya, dua mobil Ferrari dan Tesla serta dua unit rumah di Deli Serdang, Sumut. ’’Ada juga akun YouTube dan beberapa rekening,’’ terangnya kemarin (11/3).
Yang terbaru, disita sebuah rumah yang berlokasi di Medan Timur, Sumut. Total nilai aset yang telah disita mencapai Rp 43,5 miliar. ”Namun, tidak berhenti sampai situ,’’ paparnya.
Penyidik menghitung nilai aset Indra Kenz yang akan disita bisa mencapai Rp 57,2 miliar. Sebab, penyidik masih melakukan pelacakan terhadap lima unit mobil mewah dan dua jam mewah milik pelaku. ’’Lalu, akan menyita sembilan rekening pelaku,’’ lanjutnya.
Penyidik juga telah memeriksa adik Indra Kenz yang berinisial MK. Pemeriksaan dilakukan Kamis sejak pukul 13.00 hingga pukul 20.00. ’’Ada 33 pertanyaan yang diajukan ke adik pelaku,’’ ujarnya.
Untuk kasus Quotex, lanjut dia, penyidik bekerja keras untuk bisa melacak aset Doni Salmanan di Bandung. Petugas bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri setiap aset yang merupakan hasil kejahatan investasi binary option tersebut.
Untuk kasus tersebut, saat ini petugas telah memeriksa 26 saksi. Yakni, 18 saksi dan 8 saksi ahli. Delapan saksi ahli itu terdiri atas ahli bahasa, ITE, pidana, dan investasi. ’’Penyidik juga akan menambah pemeriksaan untuk saksi korban Quotex,’’ paparnya.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung upaya Polri memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penipuan berkedok investasi digital.
Sumber: jawapos