WANHEARTNEWS.COM - Pejabat polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, AKBP Mustari yang telah memperkosa seorang anak berusia 13 tahun, dipecat usai menjalani sidang etik di Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di mapolda setempat, Jumat (11/3/2022) silam.
Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa pemecatan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi menegaskan.
Proses sidang kode etik tersebut berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut, serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Banding
AKBP Mustari tak tinggal diam dengan hukuman itu. Meski sudah menjalani sidang, ia akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri.
"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," ujarnya pula.
Pelaku yang bersangkutan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
'Teror' ibu korban
Lewat pengacaranya, AKBP Mustari melaporkan ibu korbannya atas tuduhan pemerasan. Laporan itu sudah masuk ke ranah kepolisian.
"Untuk sementara kita laporkan tindak pidana pemerasannya," ujar kuasa hukumnya AKBP Mustari, Erwin Mahmud, Jumat (11/3) malam kepada awak media.
Orang tua korban, kata Erwin, kerap meminta uang ke AKBP Mustari setelah mengetahui putrinya diperkosa. Isu pun mengemuka, kalau ibu korban memanfaatkan situasi itu untuk mengambil keuntungan.
"(Terlapor) meminta sejumlah uang dan kami merasa dirugikan adanya tuduhan pidana, kami juga merasa jadi korban," kata Erwin.
Bukan cuma itu, pihaknya juga segera membuat laporan polisi soal pencemaran nama baik di kasus ini.
"Menyusul laporan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencemaran nama baik di bagian Krimsus dan itu nanti akan segera laporkan dalam bentuk surat pengaduan," sambung Erwin.
Sebelumnya, korban, anak perempuan berinisial IS berusia 13 tahun, diperkosa AKBP Mustari setelah bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya sejak September 2021.
Tersangka merupakan pejabat Dit Polairud, dan setelah kejadian itu terungkap ke publik, akhirnya dia dicopot dari jabatannya.
IS mengaku diperkosa sejak November 2021 hingga Februari 2022. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang selama ini hidup miskin.
Sumber: era