WANHEARTNEWS.COM - Desain logo halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mendapat sorotan. Kemenag membantah logo halal baru itu Jawa sentris.
"Pemilihan mark halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan jawa sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada BPJPH Kemenag Mastuki, dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Mastuki kemudian menerangkan tiga hal terkait bentuk logo baru halal yang disorot. Pertama, menurutnya wayang dan batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Termasuk sudah Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non-bendawi (immaterial legacy of humankind).
"Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009. Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara," sambungnya.
Adapun Mastuki menjelaskan penetapan mark halal baru Indonesia ini sudah dilakukan riset yang lama dan melibatkan sejumlah ahli. Kemenag dalam hal ini BPJPH telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan logo baru halal.
"Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara ke-Indonesiaan dan ke-Islaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan," paparnya.
Ketiga, Mastuki menerangkan gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Tradisi itu gunungan lekat dengan budaya lain di luar Jawa. Mastuki memberi contoh Wayang Bali dan Wayang Sasak.
"Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan," ucapnya.