WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai permintaan agar memanggil serta memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ajang balap Formula E.
Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi agar KPK memeriksa Anies.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya akan memeriksa siapapun jika dibutuhkan penyidik.
"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 23 Maret 2022.
Ali lebih jauh menegaskan, KPK bisa memanggil Anies sepanjang keterangannya dibutuhkan dalam penyelidikan kasus Formula E. Menurutnya, semua pihak diharapkan kooperatif jika keterangannya dibutuhkan penyelidik nantinya.
“Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," jelas Ali.
Sebelumnya, Prasetyo Edi menyebut keterangan Anies dibutuhkan KPK dalam pengusutan kasus ini. Dia berharap KPK transparan dalam mengusut kasus ini.
Menurut politikus PDIP itu, KPK bisa mengonfirmasi Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan dalam persiapan penyelenggaraan kegiatan Formula E Tahun 2020.
Dalam surat itu, Anies meminta pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019. Informasi ini dinilai cuma bisa dikonfirmasi kepada Anies.
Sementara kasus penyelenggaraan Formula E baru tahap penyelidikan. Rencananya, perhelatan balapan Formula E akan digelar di Ancol, Jakarta pada Juni 2022.
(Sumber: VIVA)