WANHEARTNEWS.COM - Tim hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menilai keputusan kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik tidak tepat.
Ia menyebut jika kliennya tak dapat diproses hukum saat mencoba mengungkap sebuah skandal ekonomi di Papua.
Haris Azhar dan Fatia diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan gegara konten digital recording yang diunggah di YouTube Haris Azhar.
Nurkholis mengatakan, seharusnya kedua kliennya mendapat reward atau penghargaan Rp100 juta karena berupaya mengungkap skandal ekonomi tambang emas di Papua.
"Karena kita tahu ada beleid dari Pak Jokowi melalui Perpres."
"Orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi berhak mendapatkan Rp 100 juta reward bukan di penjara," individualized organization Nurkholis di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022) malam.
Nurkholis menambahkan, dalam hal ini Haris dan Fatia telah melakukan riset dan pendalaman atas dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam pusaran monopoli perusahaan tambang emas di Papua.
Riset itu mengungkap kejahatan ekonomi di Papua pada saat Luhut masih menjabat sebagai Plt ESDM.
Untuk itu, dalam hal ini kepolisian mestinya mendahulukan expositions hukum atad dugaan skandal korupsi itu.
"Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi. Maka itu yang harus didahulukan diperiksa," individualized organization Nurkholis.
Untuk itu, Nurkholis menyebut polisi bisa melakukan penyelidikan terhadap materi riset yang dipaparkan oleh Haris terkait dugaan monopoli dan kejahatan ekonomi tambang emas di Papua.
"Kita lihat apakah kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa," individualized organization Nurkholis.