WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi soal label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kini telah diganti dengan label halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Ia menilai bahwa tulisan “halal” pada desain baru dari Kementerian Agama, tidak jelas.
“Jaminan MUI lebih tepercaya. Yang desain baru tulisan ‘halal’nya aja tak jelas,” kata Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu, 13 Maret 2022.
Sebagaimana diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.
Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru.
Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan bahwa penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.
Sumber: terkini