WANHEARTNEWS.COM - Diterbitkannya logo halal baru oleh Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini tak dimungkiri menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Meski banyak yang setuju, tetapi tak sedikit pula netizen yang protes akan logo halal baru Kemenag yang menggantikan MUI.
Seperti diketahui, logo halal baru itu ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Logo halal baru tersebut berlaku secara nasional dan akan diterapkan ke seluruh produk makanan serta minuman di Indonesia secara bertahap.
Namun, banyak netizen di media sosial yang menyebut logo halal baru tersebut ‘maksa’ dan bentuknya yang mirip wayang terkesan Jawa-sentris.
Mereka juga mempersoalkan warna logo dan absennya bahasa Arab ikonik ‘halal’ di dalam label baru versi Kemenag ini.
“Logo halal terbaru versi kemenag. Satu kata: maksa,” tanggap akun @jilu**, dikutip terkini.id dari Twitter via IsuBogor pada Minggu, 13 Maret 2022.
“Jika tidak memakai tulisan alfabet maka logo ini akan terbaca JAWA,” timpal akun @NKRI**.
“Maksa amat sih pakai motif gunungan wayang kulit untuk logo halal. Gak sekalian aja huruf Jawa? Koar2nya NKRI harga mati, tp maunya berbau Jawa. Pekok…!!!” geram akun @Uyok**.
Kendati demikian, Kemenag sudah menjelaskan bahwa logo tersebut memiliki makna tersendiri, di mana terdiri dari dua komponen, yaitu Logogram dan Logotye.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menjelaskan, Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan, sedangkan Logotype berupa tulisan ‘Halal Indonesia’ yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Sumber: terkini