MA Potong Hukuman Edhy Prabowo, Alexander Marwata: Dahi Saya Berkenyit -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MA Potong Hukuman Edhy Prabowo, Alexander Marwata: Dahi Saya Berkenyit

Sabtu, 12 Maret 2022 | Maret 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-12T04:57:34Z
Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) resmi memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku, mengetahui adanya putusan MA ke koruptor tersebut membuat dirinya mengerutkan atau mengernyitkan dahi.

“Saya hanya sebatas membaca berita di koran dan itu pun sudah membuat dahi saya berkenyit,” ujar Alex kepada wartawan, Sabtu (12/3).

Alex mengatakan KPK sejatinya tidak berhak mengomentari putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu sudah menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi yang perlu dihormati. “Tetapi biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian terhadap putusan hakim tersebut,” katanya.

Alex mengaku sampai saat ini lembaga antirasuah belum juga menerima salinan putusan MA terhadap Edhy Prabowo tersebut. Alex menilai pertimbangan dalam putusan MA terkait perkara korupsi, yang salah satunya adalah Edhy Prabowo sangatlah mengecewakan.

“Terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu,” ungkapnya.

Alex menuturkan, tidak menutup kemungkinan KPK bakal mengakukan peninjauan kembali (PK), sembari lembaga antirasuah menunggu salinan putusan terhadap Edhy Prabowo oleh MA.

“Apapun komentar, apapun yang terjadi, kalau tidak ada upaya hukum yang lain, kalau masih ada upaya hukum, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan peninjauan kembali (PK), kalau dimungkinkan,” pungkasnya.

Diketahui, hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Majelis Hakum Kasasi MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Padahal sebelumnya dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya. Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.

Sumber: jawapos
×
Berita Terbaru Update
close