WANHEARTNEWS.COM - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan satu mahasiswa Papua sebagai tersangka buntut tindakannya memukul Kepala Satuan Intelijen Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferikson Tampubolon.
"Benar (jadi tersangka)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 12 Maret 2022.
Dia dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP akibat tindakannya yang membuat AKBP Ferikson mengalami luka serius pada bagian kepalanya. Bukan cuma jadi tersangka, yang bersangkutan pun langsung ditahan.
Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan. Dimana penahanan dilakukan di Markas Polda Metro Jaya. "Sudah ditahan," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Polisi memulangkan puluhan mahasiswa Papua yang sempat ditangkap karena demo ricuh yang mereka gelar. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"89 orang telah dipulangkan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022.
Namun, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut mengatakan ada satu orang mahasiswa yang belum dipulangkan. Mahasiswa itu bernama Alfius Wenda.
Untuk diketahui, unjuk rasa mahasiswa Papua di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat berujung ricuh. Peserta demo bahkan bentrok dengan polisi.
Puluhan mahasiswa ini menggelar demo penolakan pemekaran wilayah yang direncanakan pemerintah pusat terutama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dalam aksinya, mahasiswa Papua saling dorong dengan aparat. Dalam keributan ini, bahkan ada satu anggota polisi yang diduga terkena pukulan oleh mahasiswa.
"Pemukulan oleh pendemo mahasiswa Papua," kata Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Polisi Maulana Mukarom, kepada wartawan, Jumat, 11 Maret 2022.
Sumber: viva