Mangkir, Polisi Akan Kembali Panggil Guru Indra Kenz -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mangkir, Polisi Akan Kembali Panggil Guru Indra Kenz

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-24T15:16:33Z


WANHEARTNEWS.COM - Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, orang yang disebut sebagai guru Indra Kenz yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Chandra, seharusnya Fakarich menjalani pemeriksaan penyidik pada Senin (21/3) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin,” ujar Chandra saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).

Chandra menuturkan, guru dari Indra Kenz tersebut tidak memberikan alasan kenapa tak bisa datang pemeriksaan. Sehingga Penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan ulang.

“Jadi nanti akan kita panggil lagi,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kenz diduga telah menghilangkan barang bukti, seperti ponsel dan laptop, serta memindahkan uang terlebih dahulu dari rekening yang disita.

Sehingga untuk melacak sosok yang diduga mengajari Indra Kenz ini, polisi pun kemudian memanggil Fakarich.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Sampai saat ini total aset yang telah disita baru sebesar Rp 43,5 miliar.

Beberapa aset yang telah disita, adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, dan rumah di awasan Alam Sutera, Tangerang.

Sumber: jawapos
×
Berita Terbaru Update
close