WANHEARTNEWS.COM - Upaya penolakan terhadap rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilakukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan mengajukan Permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022 lalu.
Setelah menunggu sekitar tiga minggu, MK akhirnya menerbitkan nomor registrasi perkara Permohonan Uji Formil UU IKN pada 23 Februari 2022. MK menerbitkan Nomor Registrasi Perkara 25/PUU-XX/2022 atas Permohonan Uji Formil UU IKN yang didaftarkan PNKN pada 2 Februari 2022.
Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, pihaknya telah memprotes keras MK yang dengan sengaja menunda registrasi permohonan PNKN. Hal ini terlihat dari tiga permohonan uji formil/materiil yang datang belakangan tetapi langsung diakomodir MK.
"Ada kecurigaan memang kita ini coba untuk dihambat, dihalang-halangi, supaya perkaranya bisa dimundur-mundurkan," kata Marwan saat menjadi pemantik dalam webinar bertajuk "Pro Kontra Posisi IKN Baru dalam Perspektif Hankam" pada Jumat (11/3).
Namun begitu, Marwan menyebut dugaan itu masih sebatas spekulasi. Sebab, pihaknya yang mengalami dan merasakan langsung perlakuan MK ke PNKN.
"Jadi karena itu kita menyatakan proses terbuka kita memperkirakan ada moral hazard silakan MK untuk mengklarifikasi," tegasnya.
Selain itu, Marwan juga menyatakan ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu perjuangan PNKN untuk menggugat UU IKN ke MK tidak berjalan mulus. Sehingga, kelengkapannya adminstratif uji materiil gagal.
"Kami juga mendapat informasi bahwa sekarang ada gerakan membentuk UU untuk mempersiapkan setelah membaca permohonan kita itu kelengkapan administratif dan proses untuk meng-counter. Tapi untungnya kita juga punya rekamannya," ungkapnya.
Atas dasar itu, Marwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan turut serta mengajukan diri sebagai pihak terkait, agar uji materiil UU IKN di MK berjalan dengan lancar.
"Sidang perdana itu nanti biasanya dalam waktu 2 minggu, kita sudah harus mengajukan permohonan yang sudah diperbaiki. Termasuk menambah daftar pemohon," pungkasnya.
Sumber: rmol