Menag Yaqut Digugat ke PN Jakarta Pusat, Isi Gugatannya Harus Beri Makan 1000 Anak Yatim -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menag Yaqut Digugat ke PN Jakarta Pusat, Isi Gugatannya Harus Beri Makan 1000 Anak Yatim

Sabtu, 05 Maret 2022 | Maret 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-05T14:13:26Z

WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing makin panas.

Kini giliran praktisi hukum bernama Alamsyah Hanafiah menggugat Menag Yaqut ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan karena pernyataan Menag Yaqut merupakan pernyataan kotor yang melukai perasaan umat islam.

“Itu pernyataan yang sangat kotor. Seorang Menteri Agama notabene seorang muslim menyamakan suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara adzan di masjid,” kata Alamsyah Hanafiah dalam keterangannya, Sabtu (5/3/2022).

Kemudian gugatan itu dilayangkan perihal adanya ucapan Menag Yaqut beberapa bulan lalu yang menyebut Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU.

Pernyataan itu, kata Alamsyah, jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya Kemenag itu adalah milik semua umat.

“Gugatan kedua kita terkait Menag Yaqut yang menyatakan Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang kita ajukan gugatan,” ujarnya.

Adapun isi dari gugatan ini, lanjutnya, ia menuntut agar Yaqut memberikan makanan kepada 1.000 anak yatim.

Tak hanya itu, Alamsyah mendesak PN Jakpus agar bernyali menyatakan pernyataan Yaqut adalah perbuatan melawan hukum.

“Dia diwajibkan untuk memberikan makan anak yatim sebanyak 1.000 orang dengan satu orang Rp100 ribu. Permohonan kita ke pengadilan di samping meminta bahwa pernyataan itu adalah perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Seperti diketahui saat berada di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 Februari 2022, Menag Yaqut menilai suara-suara Toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?,” katanya.

“Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” lanjutnya.

Ia kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

“Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu,” tandasnya.

Sumber: pojoksatu
×
Berita Terbaru Update
close