WANHEARTNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongarkar dugaan aliran uang investasi ilegal yang disamarkan untuk anak di Bawah Umur Lima Tahun (Balita).
Dari hasil temuan PPATK, uang yang diduga hasil investasi ilegal itu sengaja disamarkan atau dikaburkan agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," beber Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Jumat (18/3/2022).
PPATK menemukan banyak transaksi janggal dalam nominal besar ke sejumlah pihak. Transaksi itu diduga berkaitan dengan investasi ilegal Binary Option Binomo. PPATK telah membekukan sebanyak 150 rekening dengan total nominal keseluruhan senilai Rp361,2 miliar.
"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan bahwa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur secara tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
"Pihak pelapor dan lrofesi terdiri atas penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya," beber Ivan.
"Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor,
pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antic, dan balai lelang," pungkasnya.
Sumber: okezone