WANHEARTNEWS.COM - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dan ditahan polisi. Seolah menyusul crazy rich asal Medan, Indra Kenz, Doni Salmanan juga ditahan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option dengan platfrom Quotex.
Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 13 jam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 sampai 23.30 WIB.
Doni Salmanan diperiksa dengan 90 pertanyaan yang dilayangkan penyidik."Setelah itu dilakukan gelar perkara. Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Melansir Suara.com, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis.
Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Ancaman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan.
Doni Salmanan ditahan dengan pertimbangan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Sebelumnya, Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz juga ditahan polisi atas kasus serupa.
"Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun," pungkas Ramadhan.
Sumber: suara