Pleidoi Munarman Berjudul 'Topi Abu Nawas, Begini Penjelasan Aziz Yanuar -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pleidoi Munarman Berjudul 'Topi Abu Nawas, Begini Penjelasan Aziz Yanuar

Senin, 21 Maret 2022 | Maret 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-21T13:04:17Z

WANHEARTNEWS.COM - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan pleidoi yang diberi judul Topi Abu Nawas dalam sidang lanjutan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/3). 

Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan arti judul Topi Abu Nawas pada pleidio yang disusun oleh kliennya dan tim pengacara.

"Artinya, itu mengawang-awang dalam menuduh seseorang, tanpa dasar. Itu narasi-narasi saja, yang lucu-lucuan," kata Aziz Yanuar di PN Jaktim, Senin (21/3).

Dia menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Munarman dibuat secara asal-asalan dan tanpa dasar. 

"Tindak pidana terorisme ini serius, masa dibuat asal-asalan. Tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Ini tidak benar," ungkap Aziz Yanuar.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 Huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Munarman.

Dalam persidangan hari ini, Munarman pun membacakan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Sumber: jpnn
×
Berita Terbaru Update
close