Bacakan Pleidoi, Munarman: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah ke Baiat, Hijrah, Menyuruh Membunuh dan Menculik! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bacakan Pleidoi, Munarman: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah ke Baiat, Hijrah, Menyuruh Membunuh dan Menculik!

Senin, 21 Maret 2022 | Maret 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-21T11:11:55Z

Munarman: Tidak Ada Kalimat Saya Mengarah ke Baiat, Hijrah, Menyuruh Membunuh dan Menculik!

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan.

"Tidak ada kata atau kalimat saya yang mengarah ke baiat, hijrah, dan menyuruh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menyuruh membunuh, menyuruh menculik, dan menyuruh menghancurkan benda-benda atau objek vital," kata Munarman dikutip Antara, Senin, 21 Maret.

Munarman mengemukakan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam lanjutan sidang tindak pidana terorisme, Senin.

Pleidoi setebal 450 halaman itu diberikan judul "Perkara Topi Abunawas". 

Dalam Pledoi itu, Munarman menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," kata Munarman menegaskan.

Menurutnya, video yang dijadikan dasar laporan awalnya ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.

"Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan atau pun mengucapkan kalimat baiat."

Sebelumnya, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. voi

×
Berita Terbaru Update
close