Menurut Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, syarat vaksin booster untuk Shalat Tarawih menunjukkan kebijakan yang diskriminatif dari pemerintah.
"Syarat vaksin booster untuk Shalat Tarawih Ramadhan tindakan yang diskriminatif dan mengada-ada," ujar Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/3).
Cerminan diskriminasi itu terlihat pada beberapa kegiatan yang digelar pemerintah yang tanpa mengharuskan vaksinasi dosis ketiga. Beberapa di antaranya seperti kerumunan massa saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke beberapa daerah, hingga hajatan MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.
"Apakah disyaratkan vaksin booster bagi kerumuman massa tersebut? Jika vaksin booster dipaksakan kepada para jemaah ibadah Shalat Tarawih Ramadhan, maka itu pelanggaran konsitusi, UUD 1945 Pasal 29 ayat 2," kata Muslim.
Bahkan kata Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ini, syarat tersebut merupakan pelanggaran hak asasi kaum muslim karena dapat dianggap sebagai upaya menghalangi kaum muslim beribadah secara khusyuk di bulan Ramadhan.
"Penerapan syarat itu sangat menodai dan menciderai ibadah Ramadhan karena terkesan dipaksakan dan diskriminatif. Penyelenggara negara jangan mencampuri urusan terlalu dalam soal ibadah umat Islam. Allah bisa murka dan umat muslim marah," tandasnya.
Sumber: RMOL