WANHEARTNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengaku tidak memiliki data yang akurat terkait bagi-bagi kavling di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Pejaman Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Isu bagi-bagi kavling saya juga bingung. Yang jelas kami tidak mendapat informasi yang akurat tentang masalah itu," kata Sofyan dalam konferensi rapat kerja nasional 2022, di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (21/3) kemarin.
Menurutnya, tanah yang ada di kawasan IKN tidak lagi bisa diperjual belikan ataupun dibagi-bagi karena sudah dibekukan.
Pembekuan tersebut tertuang dalam peraturan daerah dari kantor wilayah BPN, gubernur, hingga bupati.
"Tanah yang berkaitan dengan IKN itu sudah dibekukan, tidak boleh terjadi transaksi," ujarnya.
Tetapi, pembekuan itu hanya berlangsung sampai badan otorita (IKN) dapat bekerja secara efektif dalam menangani masalah-masalah yang ada IKN.
Sehingga lahan di IKN bisa saja diperjualbelikan apabila sudah mendapat izin dari otorita.
"Kita freeze tanah tersebut sampai kemudian badan otorita (IKN) menjadi efektif dan menangani masalah tersebut," jelasnya.
Sofyan melanjutkan, untuk mengawasi kepemilikan lahan di IKN, pemerintah berencana membentuk tim satgas tanah yang terdiri dari BPN, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengatur mekanisme jual beli tanah di IKN.
“Kalau ada orang yang beli tanah dengan tujuan spekulasi atau melanggar hukum akan di clearkan oleh satgas itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung bahwa lahan di IKN tidak semuanya bersih. Dia mengatakan ada dugaan bagi-bagi kavling di sana.
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alexander saat menggelar Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, Rabu (9/3/2022). wre