WANHEARTNEWS.COM - Salah satu oknum anggota Polri berinisial RN (38) ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan. RN ditangkap lantaran nyabu bareng bersama remaja hingga emak-emak.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. Komang membenarkan jika pelaku merupakan anggota polisi.
"Beruk, ada (oknum polisi ditangkap karena nyabu)," kata Kombes Komang saat dihubungi, Senin (28/3/2022).
Berdasarkan informasi RN ditangkap lantaran sempat memakai narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Dia memakai sabu bersama AWA (35), ED (30), AAZ (32), MF (14) dan FD (29).
Dari lima warga tersebut, dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Mereka diamakan pada Rabu, 23 Maret 2022 di dua tempat yang berbeda yakni di Jalan Toa Daeng dan Jalan Pampang, Makassar.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti jenis sabu. Seluruh pelaku juga sudah diamankan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Sumber: indozone