OHH Gitu... Pemilu Ditunda 3 Tahun, Pas Gibran Sudah Melewati Batas Mininum Syarat Capres 40 Tahun -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OHH Gitu... Pemilu Ditunda 3 Tahun, Pas Gibran Sudah Melewati Batas Mininum Syarat Capres 40 Tahun

Minggu, 20 Maret 2022 | Maret 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-20T12:39:47Z
WANHEARTNEWS.COM - Pengamat politik Radhar Tribaskoro mengungkap kenapa ada usulan pemilu 2024 ditunda 3 tahun.

"Kata LBP, penundaan pemilu minimum 3 tahun. Kalau disetujui pilpres paling cepat April 2028. Pada saat usia Gibran sudah melewati batas minimum usia Capres 40 tahun," kata Radhar Tribaskoro dikutip dari akun facebooknya, Minggu (20/3/2022).

Seperti diketahui, putra sulung Presiden Jokowi yang kini jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kelahiran 1 Oktober 1987. Saat ini usianya 34 tahun.

Jadi, jika pemilu ditunda tiga tahun pada April 2028, saat itu Gibran sudah berusia 40 tahun lebih.

Dengan demikian, Gibran sudah memenuhi syarat jika dimajukan sebagai Calon Presiden.

Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) salah satu di antaranya adalah usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

×
Berita Terbaru Update
close