WANHEARTNEWS.COM - Aksi Bela Islam, sebuah aksi yang dinamakan oleh kelompok yang menamai dirinya sebagai PA 212 digelar Jumat, 4 Maret 2022 kemarin.
Diketahui, aksi bela Islam itu dilakukan lantaran kelompok PA 212 itu tak terima dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara.
Belum lagi, polemik pernyataan Menag Yaqut bertambah tatkala dia disebut menganalogikan suara lolongan anjing dengan suara adzan yang berpotensi mengganggu dan membuat kebisingan.
Adapun tujuan Yaqut untuk mengatur hal tersebut agar keturunan antara umat beragama yang ada di Indonesia tetap terjaga dan semakin harmonis.
Nah, bicara soal aksi, PA 212 menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam di depan Kantor Kememterian Agama (Kemenag) RI.
Sebelum membubarkan diri, PA 212 mengecam keras Menag Yaqut dan memintanya untuk membaca ulang kalimat syahadat.
Berdasarkan pantauan Suara.com jaringan terkini.id di lokasi, massa menyudahi aksinya dengan damai pada pukul 16.30 WIB. Massa yang tadinya menyemut kemudian membubarkan diri.
Sementara itu, seusai massa bubar, arus lalu lintas di depan Kantor Kemenag khususnya di sekitaran Lapangan Banteng kembali normal.
Sebelum membubarkan diri, massa PA 212 Cs menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Yaqut. Pernyataan sikap tersebut antara lain:
Mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan azan;
Meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan taubatan nasuha dan melakukan syahadat ulang;
Berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama yang atas tindakan tersebut wajib dilakukan proses pidana;
Menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan;
Menyerukan untuk seluruh umat Islam Indonesia untuk bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta.
Jika dilihat dari poster yang tersebar dan diterima oleh awak media tertulis setidaknya ada 3 tuntutan dalam aksi tersebut yakni pertama, penjarakan penoda agama, kedua, mundur dari menag, dan ketiga, bertobatlah.
Sumber: terkini
Foto: Ilustrasi Demo /Merdeka