WANHEARTNEWS.COM - Langkah kepolisian menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama mendapat dukungan Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III Habiburokhman memandang penetapan tersangka itu menjadi langkah bagus.
"Ya bagus ya kami support Polri, kami dukung," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Menurut Habiburokhman, penetapan tersangka Saifuddin merupakan bentuk Polri menampung aspirasi masyarakat. Selain tentunya penetapan tersangka itu didasarkan pada bukti dan adanya pelanggaran yang dilakukan Saifuddin.
"Ini maksimal menampung aspirasi masyarakat karena itu menag jelas-jelas melanggar hukum lah menodai agama," kata Habiburokhman
Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencianbermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu.
Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.
“Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan,” katanya.
Gandeng FBI
Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat 18 Maret, serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa 22 Maret 2022.
Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: suara