WANHEARTNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari jabatannya. Permintaan itu demi menjaga marwah, kewibawaan MK dan citra Presiden.
Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, hubungan kekerabatan karena perkawinan antara Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati berpotensi masuk dalam ranah konflik kepentingan manakala Hakim Konstitusi Anwar Usman menangani perkara judicial review (JR) yang diajukan Kelompok Masyarakat Sipil terhadap produk UU yang disahkan Pemerintah dan DPR melalui MK.
Sebab, salah satu pihak perkara JR tersebut adalah Presiden sebagai Termohon atau Tergugat.
"Secara etik, moral dan prinsip keadilan, jika betul nantinya Ketua MK RI Anwar Usman, menikahi adik Presiden Jokowi maka yang bersangkutan Anwar Usman sebaiknya mundur," kata Pangi dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Ia menerangkan, secara filosofinya, hakim adalah perwakilan Tuhan di muka bumi. Sehingga, hakim diberikan hak prerogatif untuk memutuskan suatu perkara, termasuk perkara hukuman mati.
"Persoalan kedudukan seorang hakim di mata rakyat, terutama di mata para pencari keadilan. Ketika memutus suatu perkara, maka prinsip keadilannya harus masuk," jelasnya.
Ceo & Founder Voxpol Center Research and Consulting ini mengaku ogah terlalu mengomentari soal cinta Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo.
"Saya menyoroti lebih soal implikasi atau konsekuensi logisnya dari keputusan yang diambil sebagai hakim dan Ketua MK berpotensi tergelincir pada konflik kepentingan," kata Pangi.
Seperti diketahui, kabar pernikahan Anwar Usman dengan Idayati menjadi buah bibir. Desakan dari sejumlah pihak terus mengemukan khususnya kelompok masyarakat sipil, seperti PSHK dan lainnya.
Anwar Usman dan Idayati telah melangsungkan prosesi lamaran pada 12 Maret 2022 lalu. Resepsi pernikahan Anwar dan Idayati bakal digelar Mei 2022 di Solo. []
Sumber: akurat