WANHEARTNEWS.COM - Affiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan menyambangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kedatangan pria dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.
Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, dengan didampingi kuasa hukumnya. Penyelidikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian," kata Doni Salmanan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Doni mengaku mempercayai Korps Bhayangkara dapat berlaku secara adil dalam mengusut perkara yang melibatkannya itu. "Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar dia.
Kasus Naik Penyidikan
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap affiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Selasa (8/3) besok sebagai saksi
"Direncanakan pada hari selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 Wib penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMP alias DS dengan status sebagai saksi," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Senin (7/3).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menaikkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Dijerat TPPU dan ITE
Adapun dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dimana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.
Doni disangkakan berbuat pidana berupa judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 ttg Pencegahan Pemberantasan TPPU," papar Gatot.
Ancaman terhadap pelanggaran sejumlah pasal itu, menurut Gatot bisa dijerat 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," kata dia.
Sumber: merdeka