DEWAN PIMPINAN PUSAT ASSOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI NOMOR AHU-0001295-AH.01.08 TAHUN 2021
PERNYATAAN SIKAP
Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Nomor: 061/rls-dppapdesi/M/2022
Yang terhormat kepada rekan-rekan media Cetak, Elektronik dan Televisi seluruh Indonesia.
Seperti diketahui APDESI beranggotakan Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti seluruh Indonesia dan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan APDESI telah mendapatkan pengesahan sebagai Organisasi Masyarakat berbadan hukum sejak 2016 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.0072972- A11.01.07 TAHUN 2016 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-A11.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah De.sa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Mulcsalmina (terlampir).
Sehubungan dengan Pelaksanaan silatlatnas Kepala Desa di Istora Jakarta, tanggal 29 Maret 2022 yang mengusung Nama APDESI, dengan ini Kami nyatakan:
1. Organisasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, Mengutuk Keras Penggunaan nama Organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring Opini seolah-olah Seluruh Kepala Desa yang bergabung dalam Organisasi kami meminta Perpanjangan Masa Jabatan Presiden.
2. Mempertanyakan Kepada Pemerintah Mengapa Nama Organisasi Masyarakat APDESI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM masih boleh digunakan oleh Orang yang tidak berhak, dan sangat kami sayangkan telah menjustifikasi Seluruh Anggota APDESI masuk dalam Politik Praktis, Khususnya Polimik Presiden 3 Periode.
3. Meminta Kepada Kepolisian RI mengungkap Aktor Intelektual yang telah menggiring Isu seolah-olah Seluruh Anggota APDESI masuk mendukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden serta telah mencemarkan Kehadiran Bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk bisa menjadi Presiden 3 Periode dari Seluruh Anggota APDESI.
4. Mengharapkan Semua Teman-teman Media dapat membantu meluruskan Informasi ini kepada masyarakat sehingga tidak terjadi penyesatan dan distorsi Informasi yang merugikan kelembagaan dan Anggota APDESI seluruh Indonesia.
Demikian pemyataan sikap ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
KETUA UMUM
(ARIFIN ABDUL MAJID)