Jejen berjalan dari rumahnya di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Jarak kediamannya ke Balai Kota DKI Jakarta yang berlokasi di Jakarta Pusat kurang lebih 15 kilometer.
Jejen berjalan dengan menggunakan seragam oranye khas PPSU disertai atribut lengkap, mulai sepatu boot oranye hingga ikat kepala merah. Kertas karton berwarna merah muda tergantung di tas Jejen.
"Berkelut Dengan Sampah Tapi Jangan Perlakukan Kami Seperti Sampah, 4 Tahun Mengabdi Kau Campakkan Aku Begitu Saja, Apa Salahku Sehingga Kau Tega Berbuat Seperti Itu. Kejam," demikian tertulis di karton tersebut.
Jejen memulai perjalanannya pada pukul 08.00 WIB, Rabu (2/3/2022). Jejen tiba pukul 12.00 WIB di kantor Anies.
"Saya jalan kaki dari rumah di Rusun Pinus Elok Penggilingan untuk minta keadilan karena kontrak kerja saya diputus sepihak tanpa kejelasan," individualized structure Jejen di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"Saya jalan kaki dari Penggilingan ya itu menggambarkan 4 tahun saya, lelahnya saya. Nggak ada (surat pemecatan). Cuma lihat di mading nama saya nggak ada, ya sudah, gitu aja," ujarnya.
Jejen adalah anggota PPSU Kelurahan Rawabadak. Jejen mengaku ada empat anggota PPSU lainnya yang bernasib sama dengan dirinya.
"Nggak, mereka capek sudah tua. Sudah umur 53 tahun. Kalau saya baru 43. Sudah jadi PPSU 4 tahun terakhir ini," sebutnya.
Sebelum datang ke Kantor Anies Baswedan, Jejen mengaku sudah menghubungi pihak kecamatan hingga Wali Kota Jakarta Utara. Namun dia mengaku tak mendapatkan jawaban pasti.
"Kalau pejabat camat saya sudah WA, tapi mereka mengembalikan lagi ke pihak kelurahan," ucapnya.
Diterima Tim Anies
Tiba di Balai Kota Jakarta, Jejen tak bertemu Anies Baswedan. Dia diterima perwakilan TGUPP. Dia berharap bisa mendapatkan pekerjaannya kembali agar bisa menafkahi istri dan kelima anaknya.
"Tadi ketemu Pak Andika, Tim Gubernur. Saya sudah sampaikan harapan saya," ucapnya.
"Saya bisa kerja lagi, anak saya bisa pada makan. Di rumah anak saya ada lima," sambungnya.
PDIP DKI Desak Lurah Beri Penjelasan
Official DKI Jakarta mengomentari kasus ini. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mempertanyakan prosedur pemecatan.
"Untuk memberhentikan seseorang itu kan, dia kan sudah kontrak setahun, artinya di masa kontrak itu dilakukan pemecatan. Karena harus ada prosedur. Apa prosedurnya? Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak, tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan," individualized structure Gembong kepada detikcom, Jumat (4/3).
Adapun prosedur pemecatan yang dimaksud Gembong ialah memberikan peringatan secara bertahap kepada anggota PJLP sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja. Politikus PDIP itu menjelaskan biasanya lurah mengevaluasi kinerja PJLP setiap 3 bulan sekali.
Gembong menyampaikan, mestinya lurah setempat membeberkan hasil evaluasi sebelum akhirnya memutus hubungan kerja kepada yang bersangkutan.
"Karena tiap 3 bulan sekali dia evaluasi kinerja para PJLP yang ada di kelurahan itu, setiap 3 bulan dia lakukan evaluasi. Nah, hasilnya itu harusnya disampaikan ke yang sebelum yang bersangkutan diberhentikan," jelasnya.
Gembong play on words mempertanyakan mengapa bisa Jejen diberhentikan tanpa mengetahui kesalahannya. Dia lantas mendesak supaya lurah memberikan penjelasan secara transparan.
"Orang dipecat pasti ada alasan. Alasan pemecatan yang bersangkutan mesti tahu, sebelum yang lain tahu, harusnya yang bersangkutan harus tahu lebih dulu. Kalau sampeyan sampai denger dia diberhentikan dia tidak tau kenapa, ya itu ada kesalahan dari pihak yg lakukan evaluasi. Yang lakukan evaluasi siapa? Ya lurah," tegasnya.